Your are here: Home // Bawa Sabu, Anggota DPRD Divonis 5 Tahun

Bawa Sabu, Anggota DPRD Divonis 5 Tahun

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.

DENPASAR.KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Edy Purwanto dari Fraksi Partai Demokrat dan Bambang Sutrisno dari Fraksi PDI Perjuangan yang terjerat kasus kepemilikan 0,20 gram sabu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali, Senin (22/8/2011).

Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis cukup berat. Edy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan Bambang 5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 bulan untuk Eddy dan 10 bulan untuk Bambang. Majelis hakim menilai keduanya sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat narkoba menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek
. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.

Mendengar putusan hakim yang cukup berat ini kedua terdakwa langsung shock. "Saya pikir-pikir dulu Pak," ujar Bambang kepada majelis hakim saat menanggapi putusan tersebut.  

Seperti diberitakan kedua anggota DPRD Semarang ini ditangkap di Ramayana Resort & Spa, jalan Bakung Sari, Kuta, 1 Februari lalu. Polisi yang sedang melakukan razia membekuk Bambang dan Edy karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.

Kedua wakil rakyat itu berada di Bali dalam rangka kunjungan kerja, namun mereka justru berakhir di balik jeruji besi.

 

 

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

Leave a reply

Copyright © 2009 binatang langka.
Designed by Theme Junkie. Converted by Wordpress To Blogger for WP Blogger Themes. Sponsored by iBlogtoBlog.