Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAYAPURA, KOMPAS.com - Pihak PT Jasa Raharja Cabang Papua terus melakukan survei ahli waris 27 korban pesawat Merpati Nusantara Airlines MA-60 PK MZK dengan nomor penerbangan MZ 8968 yang jatuh di perairan Kaimana, Papua Barat. Kasubag Humas PT Jasa Raharja Cabang Papua, Artaban yang dihubungi melalui telepon seluler dari Jayapura, Senin (9/5/2011) mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan survei ahli waris guna mendapat data yang akurat. Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.
"Kalau ahli warisnya ada di wilayah Sorong dan Kaimana, pembayaran akan dilakukan langsung, tetapi kalau ada yang berada di luar Papua, data atau berkas korban akan di kirim ke kantor Jasa Raharja dimana dia berdomisili," katanya. Agar sasarannya tepat, tegasnya, pihak Jasa Raharja akan menurunkan petugas yang berada di Kaimana dan Sorong untuk mencari daftar penumpang berdasarkan manifes serta langsung mencari ahli waris para korban. "Semua klaim asuransi akan dibayarkan langsung kepada ahli waris para korban," tegasnya. Saat disinggung soal asuransi yang dibayar, Artaban menjelaskan, untuk korban meninggal pihak Jasa Raharja akan membayar Rp 50 juta per orang. "PT Jasa Raharja Papua telah memastikan menyediakan dana sekitar Rp 1,35 miliar membayar santunan bagi korban yang diterima masing-masing ahli waris. Dana sebesar Rp 1,35 miliar dengan rincian setiap korban memperoleh santunan Rp 50 juta," jelasnya.
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.
"Kalau ahli warisnya ada di wilayah Sorong dan Kaimana, pembayaran akan dilakukan langsung, tetapi kalau ada yang berada di luar Papua, data atau berkas korban akan di kirim ke kantor Jasa Raharja dimana dia berdomisili," katanya. Agar sasarannya tepat, tegasnya, pihak Jasa Raharja akan menurunkan petugas yang berada di Kaimana dan Sorong untuk mencari daftar penumpang berdasarkan manifes serta langsung mencari ahli waris para korban. "Semua klaim asuransi akan dibayarkan langsung kepada ahli waris para korban," tegasnya. Saat disinggung soal asuransi yang dibayar, Artaban menjelaskan, untuk korban meninggal pihak Jasa Raharja akan membayar Rp 50 juta per orang. "PT Jasa Raharja Papua telah memastikan menyediakan dana sekitar Rp 1,35 miliar membayar santunan bagi korban yang diterima masing-masing ahli waris. Dana sebesar Rp 1,35 miliar dengan rincian setiap korban memperoleh santunan Rp 50 juta," jelasnya.
.