Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang akan memperbaiki keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikannya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada hari ini, Kamis (12/5/2011). Kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik mengatakan, kemungkinan kliennya itu akan memperbaiki sejumlah poin dalam BAP yang dibuat Rosa saat masih didampingi kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak. Dalam BAP tersebut, salah satunya berisi informasi tentang keterkaitan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai atasan Rosa, tentang fee yang mengalir kepada Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta tentang adanya anggota DPR yang menjadi koordinator penerimaan dana terkait dugaan suap pembangunan wisma atlet. "BAP yang kedua dipegang pengacara lamanya, mungkin itu ada perbaikan sedikit," kata Djufri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Kamis (12/5/2011). Namun, Djufri enggan memaparkan lebih jauh poin-poin apa saja yang akan diperbaiki Rosa dalam BAP-nya. "Itu hak Bu Rosa, nanti saja," ujarnya. Keterangan Rosa selama proses penyidikan dituangkan dalam tiga BAP. Menurut Djufri, BAP kedua yang dibuat saat Kamaruddin mendampingi Rosa tersebut hanyalah rekayasa Kamaruddin semata. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.
"Dia (Rosa) dijanjikan kebebasan jika memberi keterangan sesuai dengan settingan Kamaruddin. Dia percaya, tetapi ternyata settingannya bohong semua," ujarnya. Sementara itu, saat Djufri mendampingi Rosa dalam pembuatan BAP ketiga, katanya, tidak ada keterangan Rosa yang menyebutkan tentang Nazaruddin maupun "fee" yang diterima Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. "Saya ketika mendampingi, tidak ada yang berkaitan dengan hal itu. Itu (BAP) yang di kedua," ujarnya. "Dari (BAP) yang pertama, kedua, ketiga ada perbaikan atau tidak, itu hak nya Bu Rosa," tambah Djufri. Dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games berawal dari tertangkap tanganya Wafid Muharam bersama Mindo Rosalina Manulang dan seorang pengusaha dari PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Ketiganya ditangkap sesaat setelah diduga bertransaksi suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Kasus ini berkembang sehingga menyeret nama sejumlah politisi anggota DPR. Kamaruddin Simanjuntak saat masih menjadi kuasa hukum Rosa mengungkapkan bahwa kliennya hanya diperintah oleh atasannya Nazaruddin untuk mengantarkan El Idris bertemu dengan Wafid. Disebutkan pula ada fee yang diterima Nazaruddin dan Wafid terkait pemengangan PT DGI sebagai pembangun proyek wisma atlet. Nama politisi DPR Komisi X asal fraksi Partai Demokrat yakni Angelina Sondakh dan asal Fraksi PDI-Perjuangan Wayan Koster juga disebut-sebut sebagai koordinator dalam mengamankan proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.
"Dia (Rosa) dijanjikan kebebasan jika memberi keterangan sesuai dengan settingan Kamaruddin. Dia percaya, tetapi ternyata settingannya bohong semua," ujarnya. Sementara itu, saat Djufri mendampingi Rosa dalam pembuatan BAP ketiga, katanya, tidak ada keterangan Rosa yang menyebutkan tentang Nazaruddin maupun "fee" yang diterima Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. "Saya ketika mendampingi, tidak ada yang berkaitan dengan hal itu. Itu (BAP) yang di kedua," ujarnya. "Dari (BAP) yang pertama, kedua, ketiga ada perbaikan atau tidak, itu hak nya Bu Rosa," tambah Djufri. Dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games berawal dari tertangkap tanganya Wafid Muharam bersama Mindo Rosalina Manulang dan seorang pengusaha dari PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Ketiganya ditangkap sesaat setelah diduga bertransaksi suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Kasus ini berkembang sehingga menyeret nama sejumlah politisi anggota DPR. Kamaruddin Simanjuntak saat masih menjadi kuasa hukum Rosa mengungkapkan bahwa kliennya hanya diperintah oleh atasannya Nazaruddin untuk mengantarkan El Idris bertemu dengan Wafid. Disebutkan pula ada fee yang diterima Nazaruddin dan Wafid terkait pemengangan PT DGI sebagai pembangun proyek wisma atlet. Nama politisi DPR Komisi X asal fraksi Partai Demokrat yakni Angelina Sondakh dan asal Fraksi PDI-Perjuangan Wayan Koster juga disebut-sebut sebagai koordinator dalam mengamankan proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.