Your are here: Home // Operasi Yustisi Jaring 660 Orang di Jakarta

Operasi Yustisi Jaring 660 Orang di Jakarta

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang dilakukan serentak di lima wilayah Jakarta selama dua hari berhasil menjaring 660 orang. Mereka terjaring lantaran kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

"Itu beragam ada yang tidak membawa KTP DKI Jakarta, tidak membawa tanda pengenal apa pun, bahkan masih membawa KTP kadaluarsa dan belum diperpanjang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, di Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Jumlah orang yang terjaring dari Jakarta Pusat sebanyak 110 orang, Jakarta Utara 121 orang, Jakarta Barat 164 orang, Jakarta Selatan 128 orang, dan Jakarta Timur sebanyak 137 orang. Bahkan dari ratusan orang yang terjaring itu, 77 orang di antaranya harus dikirim ke Panti Sosial Kedoya karena masuk dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Yang dibawa ke panti nanti akan dibina dan kemudian dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," jelas Purba.

Bahkan warga negara asing pun turut terciduk pada OYK ini. Sebanyak tiga orang asal China terjaring di Apartemen Pesona Bahari dan dikenai tindak pidana dan lima orang terjaring di Apartemen Laguna dan Apartemen Robinson namun diserahkan ke kantor imigrasi.

Jika fakta
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.

"WNA yang terjaring karena paspor yang dimilikinya sudah kadaluarsa. Sekarang, WNA itu diserahkan ke kantor imigrasi setempat untuk diproses sesuai aturan keimigrasian," tutur Purba.

Ia mengungkapkan bahwa OYK diJakarta Pusat telah dilakukan pada hari Rabu (21/9/2011) di RW 01 dan 02 Kelurahan Karanganyar, serta Apartemen Pesona Bahari. Dari 110 yang terjaring, 76 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (22/9/2011). "Dari 76 orang itu, di antaranya 3 WNA asal China," imbuhnya.

Untuk hari ini, OYK dilaksanakan di empat wilayah yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. OYK di Jakarta Utara berada di Kecamatan Penjaringan, Apartemen Laguna dan Apartemen Robinson serta rumah toko di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari 121 yang terjaring di Jakarta Utara, 62 orang dikenai sidang tipiring di tempat, termasuk 5 WNA asal Cina.

Untuk wilayah Jakarta Barat, OYK dilakukan di lokasi RW 06 dan 10, Kelurahan Kalideres. Dari164 orang, 144 orang diantaranya menjalani sidang tipiring di tempat. Untuk Jakarta Selatan, OYK dilaksanakan di RW 03, 04, 06 dan 10, Kelurahan Kebonbaru. Jakarta Selatan dari 128 orang, sebanyak 110 orang menjalani sidang tipiring di tempat. Untuk Jakarta Timur, OYK dilakukan di RW 01 dan 10, Kelurahan Cijantung, terdapat 137 orang terjaring. Di antaranya sebanyak 76 orang menjalani sidang tipiring.

Denda yang dibebankan pada orang yang terjaring berkisar dari Rp 15.000 hingga Rp 50.000 per orang. Hingga saat ini, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sedang menghitung total rekapitulasi pembayaran denda yang diberikan ratusan orang yang menjalani sidang tipiring.

OYK ini terus akan dilaksanakan secara serentak di lima wilayah Jakarta. Baik di rumah kos, kontrakan, pemukiman padat sebagai kantong-kantong pendatang baru, daerah industri rumah tangga dan apartemen.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

Leave a reply

Copyright © 2009 binatang langka.
Designed by Theme Junkie. Converted by Wordpress To Blogger for WP Blogger Themes. Sponsored by iBlogtoBlog.