In today's world, it seems that almost any topic is open for debate. While I was gathering facts for this article, I was quite surprised to find some of the issues I thought were settled are actually still being openly discussed.
JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah menghukum Gayus Tambunan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis terdakwa Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Halomoan Tambunan, juga dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Majelis hakim menilai Haposan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sama dengan Gayus, Haposan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," ucap Tahsin, ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman selama 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Hakim menilai, Haposan terbukti dengan sengaja membantu Gayus dan Andy Kosasih untuk memberikan keterangan palsu terkait asal usul harta di rekening Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Menurut hakim, Haposan inisiator rekayasa asal usul uang itu. Rekayasa itu dibicarakan oleh Gayus, Andy, Haposan, Lambertus, James Purba, dan Feber Silalahi di Hotel Sultan. Hasil pertemuan, uang itu diklaim hasil kerjasama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Gayus dan Andy. Konsep perjanjian dibuat oleh Lambertus. Untuk menguatkan, Gayus membuat enam kuitansi penyerahan uang dari Andy dengan total 2.810.000 dollar AS. If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.
Saat diperiksa penyidik, Gayus dan Andy lalu mengaku uang itu hasil kerjasama. Kepada penyidik, keduanya lalu menunjukkan surat perjanjian serta kuitansi. Akibat perjanjian itu, penyidik membuka blokir rekening Gayus. Terkait kasus itu, hakim menjerat Haposan dengan dakwaan subsider yakni Pasal 22 Jo pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan kedua, hakim menilai Haposan terbukti memberikan uang ke Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri. Haposan memberi uang kepada ke duanya masing-masing Rp 1,5 juta seusai memeriksa Gayus di Hotel Ambhara, Jaksel. Sebelumnya, kata hakim, Haposan telah memberi uang sebesar Rp 2 juta ke Arafat di Hotel Ambhara. Ditempat yang sama, Haposan juga menyerahkan uang 25.000 dollar AS dan 35.000 dollar AS agar Gayus tidak ditahan dan rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara tidak disita."Ternyata terbukti, Gayus tidak ditahan dan rumah tidak disita," ucap Tahsin. Terkait pencabutan keterangan Haposan, Arafat, maupun Sri Sumartini dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perihal adanya suap saat persidangan, menurut hakim, itu tidak beralasan hukum. Terkait kasus itu, hakim menjerat Haposan dengan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Perihal dakwaan ketiga, menurut hakim, Haposan terbukti memberi uang sebesar Rp 500 juta ke Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri. Uang itu diserahkan oleh Sjahril Djohan di rumah Susno di kawasan Fatmawati, Jaksel. Uang itu agar proses penyidikan perkara ikan arwana yang dilaporkan klien Haposan, Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura segera diselesaikan. Terkait perkara itu, hakim menjerat Haposan dengan dakwaan subsider yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Saat diperiksa penyidik, Gayus dan Andy lalu mengaku uang itu hasil kerjasama. Kepada penyidik, keduanya lalu menunjukkan surat perjanjian serta kuitansi. Akibat perjanjian itu, penyidik membuka blokir rekening Gayus. Terkait kasus itu, hakim menjerat Haposan dengan dakwaan subsider yakni Pasal 22 Jo pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan kedua, hakim menilai Haposan terbukti memberikan uang ke Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri. Haposan memberi uang kepada ke duanya masing-masing Rp 1,5 juta seusai memeriksa Gayus di Hotel Ambhara, Jaksel. Sebelumnya, kata hakim, Haposan telah memberi uang sebesar Rp 2 juta ke Arafat di Hotel Ambhara. Ditempat yang sama, Haposan juga menyerahkan uang 25.000 dollar AS dan 35.000 dollar AS agar Gayus tidak ditahan dan rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara tidak disita."Ternyata terbukti, Gayus tidak ditahan dan rumah tidak disita," ucap Tahsin. Terkait pencabutan keterangan Haposan, Arafat, maupun Sri Sumartini dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perihal adanya suap saat persidangan, menurut hakim, itu tidak beralasan hukum. Terkait kasus itu, hakim menjerat Haposan dengan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Perihal dakwaan ketiga, menurut hakim, Haposan terbukti memberi uang sebesar Rp 500 juta ke Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri. Uang itu diserahkan oleh Sjahril Djohan di rumah Susno di kawasan Fatmawati, Jaksel. Uang itu agar proses penyidikan perkara ikan arwana yang dilaporkan klien Haposan, Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura segera diselesaikan. Terkait perkara itu, hakim menjerat Haposan dengan dakwaan subsider yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.