Do you ever feel like you know just enough about mobil keluarga ideal terbaik indonesia to be dangerous? Let's see if we can fill in some of the gaps with the latest info from mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts.
JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Gayus HP Tambunan kembali membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Menurut dia, tidak ada pelanggaran prosedur saat menangani keberatan itu. "Saya bersumpah demi Tuhan dan demi Ibu yang melahirkan saya serta anak saya yang sangat saya sayangi, bahwa keberatan PT Surya Alam Tunggal seribu persen sesuai prosedur," kata Gayus saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011). The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.
Menurut Gayus, kasus PT SAT muncul atas skenario penyidik tim independen Polri. Gayus mengaku mau melakukan permintaan penyidik lantaran kesal terhadap Bambang Heru yang saat itu menjabat Direktur Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak. "Seperti tidak mengenal saya, sementara sebelumnya akrab," kata dia. "Penyidik lebih senang menangkap dan menahan Humala Napitupulu (rekan kerja Gayus) dibanding Bambang Heru. Mungkin karena Humala orang kecil dan tidak ada back up serta dana melimpah. Sementara Bambang Heru sebaliknya, atau karena alasan lain. Saya tidak tahu dan tidak mau tahu," ujarnya. Gayus mengatakan, ia yang mengajari penyidik masalah perpajakan. "Di mana mereka semua sama sekali nol pengetahuannya tentang perpajakan. Namun, sekarang seolah paling tahu urusan pajak, termasuk jaksa penuntut umum. Hal ini makin menunjukkan ketidakmengertian penyidik ataupun penuntut umum tentang teknis dan peraturan perpajakan," papar Gayus. Seperti diberitakan, salah satu dari empat dakwaan Gayus ialah melakukan korupsi senilai Rp 570 juta bersama Humala dan Maruli Pandapotan Manurung setelah menerima keberatan pajak PT SAT. Menurut JPU, seharusnya keberatan itu ditolak.
Menurut Gayus, kasus PT SAT muncul atas skenario penyidik tim independen Polri. Gayus mengaku mau melakukan permintaan penyidik lantaran kesal terhadap Bambang Heru yang saat itu menjabat Direktur Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak. "Seperti tidak mengenal saya, sementara sebelumnya akrab," kata dia. "Penyidik lebih senang menangkap dan menahan Humala Napitupulu (rekan kerja Gayus) dibanding Bambang Heru. Mungkin karena Humala orang kecil dan tidak ada back up serta dana melimpah. Sementara Bambang Heru sebaliknya, atau karena alasan lain. Saya tidak tahu dan tidak mau tahu," ujarnya. Gayus mengatakan, ia yang mengajari penyidik masalah perpajakan. "Di mana mereka semua sama sekali nol pengetahuannya tentang perpajakan. Namun, sekarang seolah paling tahu urusan pajak, termasuk jaksa penuntut umum. Hal ini makin menunjukkan ketidakmengertian penyidik ataupun penuntut umum tentang teknis dan peraturan perpajakan," papar Gayus. Seperti diberitakan, salah satu dari empat dakwaan Gayus ialah melakukan korupsi senilai Rp 570 juta bersama Humala dan Maruli Pandapotan Manurung setelah menerima keberatan pajak PT SAT. Menurut JPU, seharusnya keberatan itu ditolak.