info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (27/7/2011) menggelar reka ulang persitiwa dugaan suap dalam pemenangan PT Onamba Indonesia (PT OI) dari gugatan serikat pekerjanya di tingkat kasasi. Kasus dugaan suap tersebut melibatkan hakim nonaktif Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Dianasari dan Manajer Administrasi PT OI, Odi Juanda sebagai tersangka. Diduga, Imas menerima suap berupa uang Rp 200 juta dari Odi untuk memenangkan PT OI. Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta. Menurut dia, rekonstruksi kasus itu berlangsung di rumah makan La Ponyo Bandung, yang diduga menjadi lokasi serah-terima uang suap senilai Rp 200 juta itu. Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?
Para tersangka, sejumlah saksi, beserta tim KPK, kata Priharsa bertolak ke Bandung dari Jakarta pagi tadi.Kasus dugaan suap ini berawal dari tertangkapnya Imas dan Odi sesaat setelah diduga bertransaksi suap di sebuah restauran di Bandung. Keduanya lantas dijadikan tersangka. Imas disangka melanggar pasal 12 c dan atau pasal 6 Ayat 2 dan atau pasal 15 dan atau pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Sementara itu, Odi disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13 dalam undang-undang yang sama.Belakangan, kasus ini menyeret nama hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial pada Mahkamah Agung, Arief Sujito. Kuasa hukum Imas yakni Jhon Elly Tumanggor mengemukakan bahwa kliennya meneruskan permintaan uang Rp 150 juta dari Arief kepada Odi terkait pemenangan PT OI di tingkat kasasi. "Awalnya, minta diuruskan Pak Odi (Odi Juanda, Manajer Administrasi PT OI, yang juga tersangka), kemudian Ibu Imas bersedia membantu, kemudian (Imas) menghubungi Pak Arief. Dari pertemuan itu muncul angka permintaan dari Pak Arief Rp 150 juta," papar Jhon pekan lalu.
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?
Para tersangka, sejumlah saksi, beserta tim KPK, kata Priharsa bertolak ke Bandung dari Jakarta pagi tadi.Kasus dugaan suap ini berawal dari tertangkapnya Imas dan Odi sesaat setelah diduga bertransaksi suap di sebuah restauran di Bandung. Keduanya lantas dijadikan tersangka. Imas disangka melanggar pasal 12 c dan atau pasal 6 Ayat 2 dan atau pasal 15 dan atau pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Sementara itu, Odi disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13 dalam undang-undang yang sama.Belakangan, kasus ini menyeret nama hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial pada Mahkamah Agung, Arief Sujito. Kuasa hukum Imas yakni Jhon Elly Tumanggor mengemukakan bahwa kliennya meneruskan permintaan uang Rp 150 juta dari Arief kepada Odi terkait pemenangan PT OI di tingkat kasasi. "Awalnya, minta diuruskan Pak Odi (Odi Juanda, Manajer Administrasi PT OI, yang juga tersangka), kemudian Ibu Imas bersedia membantu, kemudian (Imas) menghubungi Pak Arief. Dari pertemuan itu muncul angka permintaan dari Pak Arief Rp 150 juta," papar Jhon pekan lalu.
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.