Your are here: Home // 24 Wanita Berdandan Seronok Dirazia

24 Wanita Berdandan Seronok Dirazia

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.

GRESIK, KOMPAS.com - Sedikitnya 26 penjaga warung dan pelayan kafe di Gresik Jawa Timur terjaring razia. Mereka dirazia dari beberapa lokasi seperti sekitar Jalan Notoprayitno, Jalan A Yani, pusat jajanan serba ada pintu masuk Gresik Kota Baru, serta Ruko di Desa Pongangan dan Ruko di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik, Dharmawan mengatakan, operasi penertiban kali ini hanya sebagai operasi yustisi yaitu memeriksa keberadaan para penjaga warung tersebut yang kebanyakan masyarakat luar Gresik.

"Kami memeriksa apakah mereka punya KTP Gresik atau kartu identi tas penduduk musiman (kipem). Kalau tidak, kami akan membawa mereka untuk kami beri pengarahan," ujarnya.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

Razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang selama ini mengaku resah karena di daerahnya telah bermunculan warung-warung kopi yang dilayani oleh perempuan berdandan seronok.

Warung-warung tersebut beroperasi sampai jauh malam dengan kebisingan suara musik yang keras. "Operasi ini juga sebagai bagian dari cipta kondisi menjelang Ramadhan demi menjaga kekhusukan ibadah puasa," ucap Dharmawan.

Sepekan terakhir Satpol PP Gresik menggelar tiga kali operasi. Beberapa tempat yang selama ini diduga sebagai warung remang-remang mulai dari sekitar Bunder, Kedamean, Bungah sampai Dukun telah dirazia.

"Dalam dua kali operasi sebelumnya kami berhasil mengamankan 20 orang dan beberapa botol kosong bir dan 15 liter tuak," kata Dharmawan.

Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Gresik, Widodo Dwi Atmojo menambahkan dasar hukum pelaksanaan operasi ini yaitu pelanggaran Perda 25 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, Perda 07 tahun 2002 larangan perbuatan cabul, Perda 15 tahun 2002 tentang larangan edar minuman keras.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

Leave a reply

Copyright © 2009 binatang langka.
Designed by Theme Junkie. Converted by Wordpress To Blogger for WP Blogger Themes. Sponsored by iBlogtoBlog.